Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

 Profil Lapas Kelas II A Purwokerto Berdasarkan ketentuan umum UU no 12 th 1995 pada pasal 1 ayat (3) Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan Pembinaan Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto didirikan pada tahun 1823 oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Purwokerto merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada dalam wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah. Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto dalam perkembangannya mengalami dua tahap, yang semula Klas IIB pada tahun 2004 berubah status menjadi Klas IIA seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi Kabupaten Banyumas serta untuk mengantisipasi over kapasitas dari jumlah penghuni warga binaan yang terus bertambah.

Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) kelas II A Purwokerto bertempat di jalan Pasukan Pelajar Imam No.10 Desa Pamijen Kec.Sokaraja Kab. Banyumas Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto memiliki luas tanah 34000 M² dan luas bangunan 6400 M². Lapas kelas II A Purwokerto terbagi menjadi tiga area yaitu area depan terdiri dari gedung utama sebagai pintu masuk wasrik dan bangunan perkantoran penyelenggara Lembaga Pemasyarakatan, diantaranya Kantor Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kasubag TU kemudian di gedung II Sebagai pintu P2U, ruang pendaftaran dan ruang penggeledahan serta ruang kunjungan WBP, Ruang KPLP, Ruang Binadik dan, Ruang Kamtib, Gudang alat-alat penerangan.Serta Dapur lapas.Area tengah untuk menyelenggarakan untuk menyelenggarakan pembinaan bagi narapidana, terdiri dari Ruang Kepala Jaga, Kegiatan Kerja, ,Ada juga tempat ibadah meliputi Masjid, Vihara, Gereja, lapangan voli dan futsal dan kebon untuk kegiatan edukasi WBP serta dibelakang ada blok hunin yang terdiri dari 3 blok yaitu blok 3, blok 5 dan blok 7,ada juga zavas koperasi dan taman taman. 

Kapasitas atau daya tampung Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto 111 orang sesuai dengan Standar Internasional HAM yaitu 5,4 m untuk 1 orang ( SE DIRJENPAS No.E.PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996). Saat ini lapas Purwokerto penghuninya sangat melebihi kapasitas dari daya tampung yang ada. Keadaan penghuni pertanggal 30 September 2023 sebanyak 650 orang sedangkan kapasitas daya tampung yang ada hanya sebanyak 488 orang.

Profil lapas IIA Purwokerto

 

 

(edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Pasukan Pelajar Imam Nomor 10 Pamijen Purwokerto 53181
(0281) 628963

Email Kehumasan
humaslapaspurwokerto@gmail.com

Nomor Aduan
082241113338

Hari ini141
Kemarin396
Minggu ini2512
Bulan ini1658
Total 123914

05-05-2024