PURWOKERTO - Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto melakukan penanganan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bekerja sama dengan PT. Mitra Garuda Palapa, Bogor, Jawa Barat.
Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto dibawa oleh PT. Mitra Garuda Palapa pada Rabu (06/12/2023) untuk selanjutnya diolah dan dimanfaatkan oleh PT. Trigunapratama Abadi.
Penanganan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara, mengatakan Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto berkomitmen untuk mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan agar tercipta lingkungan yang sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami berkomitmen untuk mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan agar tercipta lingkungan yang sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan", ungkapnya