PURWOKERTO - APAR atau Alat Pemadam Api Ringan merupakan sebuah alat portable untuk memadamkan api dalam skala kecil yang terjadi di sebuah gedung atau bangunan.
APAR menjadi salah satu alat yang wajib ada di setiap gedung maupun bangunan untuk meminimalisir terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
APAR perlu mendapat pemeriksaan dan perawatan secara berkala untuk menjamin ketersediaannya saat dibutuhkan.
Pemeriksaan dan perawatan APAR meliputi pemeriksaan kondisi fisik tabung APAR untuk memastikan tidak ada karat, pemeriksaan bagian leher tabung untuk memastikan tidak ada kebocoran, pemeriksaan kondisi fisik elemen tabung APAR seperti nozzle, tuas trigger dan penguncinya, serta selang semprot, serta pemeriksaan jarum tekanan untuk penyemprotan yang maksimal.
Pemeriksaan dan perawatan APAR juga perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa. Jika sudah mendekati tanggal kadaluwarsa namun APAR belum pernah digunakan, maka tetap dilakukan isi ulang. Pengisian APAR yang belum pernah digunakan, dilakukan pengisian ulang dalam rentang waktu 1-5 tahun. APAR yang telah digunakan segera dilakukan isi ulang.
Begitu juga pada APAR yang ada di Lapas Purwokerto, perlu dilakukan perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
Perawatan APAR pada Lapas Purwokerto dilaksanakan oleh Petugas Rekanan dengan didampingi Kasubsi Peltatib, Staf Kamtib, dan Staf KPLP pada Sabtu, (22/07/2023)
APAR pada Lapas Purwokerto dilakukan perawatan dan pemeriksaan guna mengetahui kondisi fisiknya, dan juga masa kadaluwarsa.
Isi ulang APAR dilakukan pada APAR yang sebelumnya digunakan dalam pelatihan penanggulangan kebakaran bersama Damkar Banyumas dan juga pada APAR yang telah mendekati masa kadaluwarsa.