Lapas Purwokerto Pindahkan Tiga Orang Napi ke Nusakambangan

PURWOKERTO ー Lapas Purwokerto memindahkan 3 (tiga) orang Narapidana ke Lapas Terbuka Nusakambangan, Kamis (10/08/2023).

Pelaksanaan kegiatan pemindahan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor: W.13.PK.01.01.02-399 Tanggal 27 Juli 2023, dan surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto Nomor: W13.PAS.PAS.12.PK.05.05 - 185 Tanggal 3 Juli 2023 Perihal Pemindahan Narapidana A.n. DOF, dkk.

Dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan transpas, 3 orang Narapidana tersebut diberangkatkan menuju Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan oleh petugas Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara mengungkapkan pemindahan narapidana tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Giat ini kami lakukan, sebagai langkah preventif gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ungkap Bayu. (Humas Lapas Purwokerto)

(edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Pasukan Pelajar Imam Nomor 10 Pamijen Purwokerto 53181
(0281) 628963

Email Kehumasan
humaslapaspurwokerto@gmail.com

Nomor Aduan
082241113338

Hari ini285
Kemarin319
Minggu ini2295
Bulan ini6929
Total 129185

18-05-2024