PURWOKERTO - Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto melakukan monitoring dan evaluasi program adopsi teknologi digital kesehatan terkait penerapkan rekam medis elektronik dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Direktorat Ekonomi Digital Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada Jum'at, (15/12/2023)
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Angki Setyo Andrianto, Plh. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Brian Dwi Ariesto Sidik, dan Perawat Klinik, didampingi oleh Senior Partnership Manager Aplikasi Klinik Pintar.
Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto telah memperoleh Surat Ijin Operasional Klinik sejak 28 Maret 2023, dan telah terdaftar sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan kode Fasyankes: 1239299.
Aplikasi Klinik Pintar merupakan salah satu penyedia jaringan lunak Rekam Medis Elektronik yang sudah terintegrasi dengan SATU SEHAT.
Pada kesempatan ini Tim Monev menyaksikan simulasi penggunaan rekam medis elektronik dalam memberikan pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto, yang dimulai dari registrasi pasien sampai pemberian obat.
Setelah menyaksikan simulasi penggunaan rekam medis elektronik, Tim
Monev menyampaikan penerapan rekam medis elektronik sudah sangat baik dan sesuai dengan harapan dari Tim Monev.
"Dalam penerapan rekam medis elektronik ini sudah sangat baik, seluruh fitur-fitur telah digunakan seluruhnya, data registrasi pasien dan data RME selisihnya tidak jauh berbeda, data RME sudah terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, dan sudah sesuai dengan harapan kami", ujar Tim Monev
Pada kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto berkesempatan menerima Sertifikat Pencapaian Jumlah RME Telah Mencapai Angka Ke 1000.