Koordinator Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan, dan Evaluasi Dirjenpas Tinjau Penerapan RME Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto

WhatsApp Image 2023 11 22 at 21.56.26

PURWOKERTO - Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto telah memperoleh Surat Ijin Operasional Klinik sejak 28 Maret 2023, dan telah terdaftar sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan kode Fasyankes : 1239299.

Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto juga sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) dalam memberikan pelayanan kesehatan menggunakan aplikasi Klinik Pintar.

Aplikasi Klinik Pintar merupakan salah satu penyedia jaringan lunak Rekam Medis Elektronik yang sudah terintegrasi dengan SATU SEHAT, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bahwa seluruh Fasyankes harus sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi dengan platform SATU SEHAT.

Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto telah resmi bergabung kemitraan penggunaan sistem perangkat lunak managemen klinik “Aplikasi Klinik Pintar” pada tanggal 31 Agustus 2023.

Koordinator Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Pahrudin, melakukan kunjungan dalam rangka memonitoring penerapan Rekam Medis Elektronik dalam memberikan pelayanan Kesehatan, Rabu (22/11/2023)

Pada kesempatan ini, Pahrudin, didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Fauzen, Kepala Kesatuan
Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Angki Setyo Andrianto, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Eka Suryantoro, dan Perawat Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Purwokerto.

Pahrudin mengapresiasi penerapan Rekam Medis Elektronik oleh Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto menggunakan aplikasi Klinik Pintar.

"Fitur-fitur yang tersedia sudah cukup dalam menunjang pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Purwokerto, terlebih RME tersebut sudah terintegrasi dengan platform SATU SEHAT Kementerian Kesehatan Republik Indonesia", ungkap Pahrudin

"Saat ini Sistem Database Pemasyarakatan sedang dilakukan penambahan juga penyempurnaan fitur-fitur sehingga kedepan bisa dipakai untuk penerapan Rekam Medis Elektronik", sambungnya

Selain melaksanakan monitoring penerapan RME, Pahrudin juga berkesempatan meninjau fasilitas-fasilitas Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto.

"Fasilitas yang tersedia sudah cukup lengkap, untuk jenis-jenis obat dan alat-alat kesehatan juga sudah cukup lengkap", ujarnya

Fasilitas yang tersedia pada layanan Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto diantaranya yaitu ruang pendaftaran, ruang laktasi, ruang pemeriksaan poli umum, ruang tindakan dan pemeriksaan laboratorium sederhana, ruang farmasi, ruang KIE, ruang sterilisasi alat kesehatan, ruang penyimpanan limbah B3, ruang tunggu dan toilet.

Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto memiliki tenaga kesehatan diantaranya 3 orang Perawat, 1 (satu) orang Dokter Penanggungjawab, 1 (satu) orang Dokter Pelaksana dan Apoteker yang menjalin kerjasama dengan pihak eksternal.

(edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PURWOKERTO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH

Jalan Pasukan Pelajar Imam Nomor 10 Pamijen Purwokerto 53181
(0281) 628963

Email Kehumasan
humaslapaspurwokerto@gmail.com

Nomor Aduan
082241113338

Hari ini297
Kemarin319
Minggu ini2307
Bulan ini6941
Total 129197

18-05-2024